Pendidikan Ekonomi dalam Al-Qur'an
PENDIDIKAN EKONOMI DALAM
AL-QUR’AN
Sofi Nurul Khofifah
Email : sofinurulkhofifah47@gmail.com
Abstrak
Pendidikan Ekonomi dalam Al-Qur’an. Alquran menjelaskan permasalahan ekonomi karena pentingnya hal tersebut bagi kehidupan manusia. Pengembangan tingkat ekonomi bagi kebutuhan manusia sangat jelas dalam Alquran. Tulisan ini mengkaji nilai-nilai ekonomi dalam sudut pandang tafsir Alquran dan problematika serta paradigma ekonomi yang berada di lingkungan masyarakat, prinsip, filosofi larangan ekonomi serta kebijakan ekonomi masa Nabi Muhammad SAW. Berangkat dari problematika ekonomi secara hukum sampai kepada prinsip ekonomi, tulisan ini fokus pada sebuah tema, maka kajian ini menggunakan metode yang dikenal dengan tafsir mawdhû’î. Ekonomi berbasis Alquran merupakan kajian ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi dengan meningkatkan nilai-nilai Islam di dalamnya. Eksistensi Alquran terhadap perkembangan ekonomi menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi umat Islam yang tujuannya agar segenap manusia sejahtera di dunia dan akhirat, serta tercapainya pemuasan jasmani dan rohani secara seimbang baik individu maupun kelompok.
Kata Kunci: Prinsip, Filosofi, Kebijakan Ekonomi
Pendahuluan
Manusia adalah mahluk hidup yang telah diberi keistimewaan oleh Allah Swt. berupa kemampuan akal, budi dan daya pikir guna mengolah dan mengelola alam raya ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.Karena itu manusia berjuang dan berusaha untuk mendapatkan aneka barang dan jasa.Upaya itulah yang disebut kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ini melahirkan berbagai macam hubungan yang bersifat subyektif, sebab masing-masing berusaha memenuhi kebutuhannya dengan berbagai konsekuensinya.Untuk meminimalisir terjadinya berbagai benturan kepentingan dalam kegiatan ekonomi yang berdampak terjadinya kekacauan, perlu ada tata aturan hukum dalam masyarakat. Karena itu, sebagai sebuah sistem, ekonomi tidak mungkin dapat dipisahkan dari supra sistemnya yaitu Islam, karena ilmu ekonomi adalah satu bagian dari ilmu agama Islam.
Prinsip utama Islam sebagai way of life adalah tauhid. Dalam Al Qur‟an tertuang dasar kehidupan di segala bidang (ipoleksosbudhankam).Dalam bidang ekonomi banyak sekali ayat yang menjelaskan perihal ekonomi masyarakat.Islam memiliki ajaran yang mulia dan unggul untuk menata ekonomi dalam kehidupan (M. Umer Chapra, 2000). Seluruh aspek yang terkait dengan dasar-dasar perekonomian diatur oleh Al Qur‟an.
Adapun metode dan teknik kegiatan ekonomi akan terus berkembang sesuai kemajuan jaman. Sejarah kehidupan Nabi Muhammad saw sebelum beliau diangkat sebagai rasul, pernah mengikuti kafilah dagang ke Syam bersama pamannya Abu Thalib, pada umur 12 tahun. Muhammad SAW juga pernah bekerja dan sukses besar, pada bisnis seorang wanita mulia suku Quraisy, berstatus janda, wanita berjiwa mulia dan saudagar kaya raya, yang bernama Khadijah,yang akhirnya keduanya menikah. Pernikahan berlangsung ketika Muhammad berusia 25 tahun dan Khadijah berusia 40 tahun (Philip K. Hitti, 2010). Hingga ketika Muhammad saw berusia 40 tahun setelah diangkat sebagai Rasul Allah SWT, barulah beliau fokus berdakwah menyampaikan risalah Islam. Hal ini menunjukkan bahwa sejak kecil Rasulullah SAW telah melakukan kegiatan ekonomi. Pada saat memimpin ummat Islam di Mekah dan Madinah pun Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya, menjalankan kegiatan ekonomi sesuai tuntutan ummat berdasarkan ajaran wahyu Ilahi.
Adapun metode dan teknik kegiatan ekonomi akan terus berkembang sesuai kemajuan jaman. Sejarah kehidupan Nabi Muhammad saw sebelum beliau diangkat sebagai rasul, pernah mengikuti kafilah dagang ke Syam bersama pamannya Abu Thalib, pada umur 12 tahun. Muhammad SAW juga pernah bekerja dan sukses besar, pada bisnis seorang wanita mulia suku Quraisy, berstatus janda, wanita berjiwa mulia dan saudagar kaya raya, yang bernama Khadijah,yang akhirnya keduanya menikah. Pernikahan berlangsung ketika Muhammad berusia 25 tahun dan Khadijah berusia 40 tahun (Philip K. Hitti, 2010). Hingga ketika Muhammad saw berusia 40 tahun setelah diangkat sebagai Rasul Allah SWT, barulah beliau fokus berdakwah menyampaikan risalah Islam. Hal ini menunjukkan bahwa sejak kecil Rasulullah SAW telah melakukan kegiatan ekonomi. Pada saat memimpin ummat Islam di Mekah dan Madinah pun Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya, menjalankan kegiatan ekonomi sesuai tuntutan ummat berdasarkan ajaran wahyu Ilahi.
Secara umum, ekonomi adalah perilaku manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh dan mendayagunakan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi berkaitan dengan perilaku manusia yang didasarkan pada landasan serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar acuan. Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru yang muncul pada tahun 1970-an, akan tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Rujukan atau landasan utama pemikiran ekonomi Islam adalah Al Qur’an dan hadits. Pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan diturunkannya Al Qur’an dan masa kehidupan Rasulullah pada akhir abad 6 M hingga awal abad 7 M (P3EI, 2008). Pelaksanaan sistem ekonomi Islam telah ada dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW sebagai seorang Rasul tauladan bagi umat muslim. Bahkan bangsa Arab telah terkenal sebagai bangsa pedagang sebelum periode Rasulullah Saw.
Setelah masa itu banyak sarjana Muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot yang memiliki argumentasi religius dan intelektual yang kuat pula serta didukung oleh faktafakta empiris. Istilah ekonomi syariah dalam wacana pemikiran ekonomi Islam kontemporer kerap diidentifikasi dengan pelbagai sebutan yang berbeda. Ada yang menyebutnya dengan istilah “ ekonomi Islam “, “ ekonomi ilahiyah “, atau “ ekonomi qur‟ani “. Bahkan ada pula yang menyebutnya “ ekonomi rahmatan lil ‘alamin “ . Perbedaan istilah ini sekaligus menunjukkan bahwa istilah “ ekonomi Islam “ bukanlah nama baku dalam terminologi Islam.
Setelah masa itu banyak sarjana Muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot yang memiliki argumentasi religius dan intelektual yang kuat pula serta didukung oleh faktafakta empiris. Istilah ekonomi syariah dalam wacana pemikiran ekonomi Islam kontemporer kerap diidentifikasi dengan pelbagai sebutan yang berbeda. Ada yang menyebutnya dengan istilah “ ekonomi Islam “, “ ekonomi ilahiyah “, atau “ ekonomi qur‟ani “. Bahkan ada pula yang menyebutnya “ ekonomi rahmatan lil ‘alamin “ . Perbedaan istilah ini sekaligus menunjukkan bahwa istilah “ ekonomi Islam “ bukanlah nama baku dalam terminologi Islam.
Tafsir Ayat-ayat Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an ALLAH SWT telah menjelaskan tentang bagaimana mengatur perekonomian dalam islam agar dapat terlaksana menurut syariat guna menumbuhkan rasa sosial dalam bermasyarakat, ALLAH SWT berfirman yang artinya:
”Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Ini merupakan perumpamaan yang diberikan Allah SWT.mengenai pelipat gandaan pahala bagi orang yang menafkahkan harta kekayaannya di jalanNya dengan tujuan untuk mencari keridhaanNya. Dan bahwasannya kebaikan itu dilipat gandakan mulai dari sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah SWT. berfirman, مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah SWT.” sedangkan Makhul mengatakan: “Yang dimaksud adalah menginfakkan harta untuk jihad, berupa tali kuda, persiapan persenjataan, dan yang lainnya”.
Syabib bin Basyar mencerikan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas; “Dirham yang dipergunakan untuk jihad dan ibadah haji akan dilipatgandakan sampai 700 kali lipat”.Oleh karena itu, Allah SWT.berfirman:
“Adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji”
Ayat ini turun menyangkut kedermawanan Utsman Ibn ’Affan dan Abdurrahman Ibn ’Auf ra.yang datang membawa harta mereka untuk membiayai perang Tabuk. Ayat ini turun menyangkut mereka, bukan berarti bahwa ia bukan janji Allah terhadap setiap orang yang menafkahkan hartanya dengan tulus. Ayat ini berpesan kepada yang berpunya agar tidak merasa berat membantu, karena apa yang dinafkahkan akan tumbuh berkembang dengan berlipat ganda (Tafsir Al-Mishbah)
Ayat ini turun menyangkut kedermawanan Utsman Ibn ’Affan dan Abdurrahman Ibn ’Auf ra.yang datang membawa harta mereka untuk membiayai perang Tabuk. Ayat ini turun menyangkut mereka, bukan berarti bahwa ia bukan janji Allah terhadap setiap orang yang menafkahkan hartanya dengan tulus. Ayat ini berpesan kepada yang berpunya agar tidak merasa berat membantu, karena apa yang dinafkahkan akan tumbuh berkembang dengan berlipat ganda (Tafsir Al-Mishbah)
Ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dari ayat ini di antaranya adalah:
Perekonomian di suatu negara atau dalam kelompok orang dinilai telah berhasil jika selalu tumbuh berkembang dan meningkat.
Pemerintah harus berusaha mengendalikan siklus input-output ekonomi negara, agar input negara lebih besar dari outputnya.
Dua hal ini disarikan dari ayat di atas yang menggambarkan orang yang menginfakkan satu hartanya (pengeluaran) maka akan kembali jumlah yang lebih banyak dari pengeluaran tersebut yaitu 700 kali lipat dari pengeluarannya.
Dengan demikian, jika perekonomian negara bersifat tetap atau lebih parah dari sebelumnya, maka perekonomiannya dianggap gagal, karena ciri majunya ekonomi adalah selalu berkembang dan berkembang. Hal ini ditegaskan oleh Nabi SAW.:
مَنْ كَانَ يَوْمُهُ خَيْرًا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ رَابِحٌ. وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ مِثْلَ أَمْسِهِ فَهُوَ مَغْبُوْنٌ. وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ شَرًّا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ مَلْعُوْنٌ. ((رواه الحاكم
“Barang siapa hari ini lebih baik dari hari kemarin, dialah tergolong orang yang beruntung, barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin dialah tergolong orang yang merugi dan barang siapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin dialah tergolong orang yang celaka” (HR. Hakim).
Selain itu Allah SWT juga berfirman dalam ayat lain yang artinya:
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatir an terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Kata مَنًّا yang di atas diterjemahkan dengan menyebut-nyebut pemberian, terambil dari kata منة, yaitu nikmat. مَنًّا adalah menyebut-nyebut nikmat kepada yang diberi serta membanggakannya. Kata ini pada mulanya berarti memotong atau mengurangi. Dalam konteks ayat ini, menyebut-nyebut pemberian dinamai demikian karena ganjaran pemberian itu (dengan menyebut-nyebut) menjadi berkurang atau terpotong, dan hubungan baik yang tadinya terjalin dengan pemberian itu, terpotong hingga tidak bersambung lagi (Tafsir Al-Mishbah, vol. 1, h.568-569).
Adapun kata أَذًى, bermakna gangguan. Sebenarnya menyebut-nyebut nikmatpun merupakan gangguan, tetapi kalau kata مَنًّا adalah menyebut-nyebutnya di hadapan orang yang diberi, maka kata أَذًى adalah menyebut-nyebutnya kepada orang lain, sehingga yang diberi merasa malu.
Allah SWT memuji orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalanNya, dan tidak menyertai kebaikan dan sedekah yang diinfakkannya itu dengan mengungkit-ungkitnya di hadapan orang lain, baik melalui ucapan maupun perbuatan.
Dan firman Allah SWT. وَلَا أَذًى “Dan dengan tidak menyakiti” maksudnya, mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak disukai oleh si penerima, hingga menghapuskan kebaikan yang mereka lakukan tersebut. Selanjutnya Allah SWT. menjanjikan kepada mereka pahala yang berlimpah atas perbuatan tersebut, dengan firmanNya: لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ "Mereka memperoleh pahala di sisi Rabb mereka”, maksudnya, pahala mereka itu hanya berasal dari Allah semata. وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ “Tidak ada kehawatiran terhadap mereka” yaitu terhadap berbagai bencana yang akan mereka hadapi pada hari kiamat kelak. وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Dan tidak pula mereka bersedih hati” maksudnya, (terhadap) anak-anak yang mereka tinggalkan serta hilangnya kesempatan dari kehidupan dunia dan kegemerlapannya tidak menjadikannya kecewa, karena mereka telah mendapatkan sesuatu yang lebih baik bagi mereka dari semuanya itu.
Allah SWT juga berfirman di dalam Surah Yusuf yang berbunyi:
((((( ((((((((((( (((((( ((((((( ((((((( ((((( ((((((((( ((((((((( ((( (((((((((((( (((( ((((((( (((((( ((((((((((( ((((
“Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai henda Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecua Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. (Q.S Yusuf [12]: 47)” li sedikit untuk kamu makan. (Q.S Yusuf [12]: 47)” klah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. (Q.S Yusuf [12]: 47)”
Penjelasan perkata:
Lafadz تَزْرَعُونَ berupa fiil mudlore’ akan tetapi bermakna Amr artinya “Bertanamlah”.
Lafadz دَأَبًا sama maknanya dengan متتابعة “Berturut-turut”.
Lafadz فَذَرُوهُ sama massknanya dengan اتركوا “Tinggalkan/biarkan”
Ayat di atas merupakan cerita tentang takwil mimpi penguasa Mesir yang dilakukan oleh Nabi Yusuf alaihissalam.
Sang Raja bermimpi melihat tujuh ekor sapi kurus memakan tujuh sapi yang gemuk. Mimpi yang membingungkan ini disayembarakan bahwa siapa saja yang bisa menakwilkan mimpi ini, maka dia akan diberi imbalan yang besar; akan tetapi, tidak seorang pun yang bisa menakwilkan mimpi tersebut walaupun dari kalangan cerdik pandai di masanya.
Di tengah kegalauan raja atas mimpinya ini, seorang pembantunya yang pernah dihukum penjara teringat Nabi Yusuf yang telah menakwilkan mimpinya secara tepat. Pembantu ini pun memberitahu raja apa yang pernah dia alami ketika bersama Nabi Yusuf. Raja pun mengutusnya ke penjara untuk menemui Nabi Yusuf dan bertanya tentang makna mimpi ini.
Yusuf berkata: تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا “Hendaknya kalian bercocok tanam selama tujuh tahun sebagaimana biasa”, maksudnya akan datang pada kalian kesuburan dan hujan selama tujuh tahun berturut-turut. Yusuf menafsirkan tujuh ekor sapi itu dengan tujuh tahun karena sapi itulah yang digunakan untuk mengolah tanah agar dapat mengeluarkan hasil tanaman yang berupa bulir-bulir gandum yang hijau.
Kemudian, ia memberikan petunjuk kepada mereka apa yang harus mereka siapkan pada tahun-tahun itu seraya berkata: فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ “Apa yang kalian tuai (petik) biarkan tetap pada bulirnya kecuali sedikit yang kalian perlukan untuk makan”, maksudnya adalah berapapun hasil dari tanaman kalian pada tujuh tahun yang subur itu, simpanlah dalam bulir-bulirnya agar lebih awet dan tidak cepat rusak, kecuali sekedar yang kalian perlukan untuk makan, dan makan itupun harus dengan hemat, sedikit-sedikit saja, jangan berlebihan, agar dapat kalian gunakan untuk memenuhi kebutuhan kalian selama tujuh tahun masa paceklik yang akan datang setelah musim subur selama tujuh tahun itu, yang dalam mimpi itu berupa tujuh ekor sapi betina kurus makan tujuh ekor sapi yang gemuk, karena tahun-tahun paceklik itu akan menghabiskan semua yang mereka kumpulkan pada tahun-tahun musim subur, yang dalam mimpi itu berupa bulir-bulir gandum yang kering.
(((( ((((((( (((( (((((( ((((((( (((((( ((((((( (((((((((( ((( (((((((((( (((((( (((( ((((((( (((((( ((((((((((( ((((
“Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. (Q.S Yusuf [12]: 48).”
“Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. (Q.S Yusuf [12]: 48).”
Tafsir ayat-ayat Al-Qur’an:
سَبْعٌ شِدَادٌ maksudnya adalah tahun-tahun paceklik.
يَأْكُلْنَ disini bermakna majaz, karena yang memakan bukan tahun-tahun paceklik tetapi orang-orang yang hidup pada tahun tersebut, maka asal redaksinya adalah يأكل أهلهن
مَا قَدَّمْتُم maksudnya adalah sesuatu yang telah kalian simpan untuk menghadapi tahun paceklik tersebut.
مِمَّا تُحْصِنُونَ maksudnya dari apa yang kalian simpan untuk ditanam.
Maksudnya, Yusuf juga memberitahukan bahwa pada tahun-tahun kekeringan itu bumi tidak menumbuhkan tanaman sama sekali, kalaupun mereka menanam, tidak akan menghasilkan apa-apa. Karena itu ia mengatakan:
يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ
“Yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan”
Sebagaimana telah dijelaskan pada ayat-ayat sebelumnya, bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mengembangkan, meningkatkan dan menjaga stabilitas perekonomian rakyat dengan membuat kebijakan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap rakyatnya. Pada dua ayat ini terdapat beberapa pesan yang perlu kita ambil untuk mencapai cita-cita tersebut diantaranya adalah:
1. Ayat ini berpesan agar pemerintah dan masyarakat harus mempunyai manajemen krisis, yaitu mengetahui penyebab dan penyelesaiannya agar ekonomi selalu stabil sehingga kebutuhan masyarakat selalu terpenuhi dalam situasi dan kondisi apapun.
2. Lafadz إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ mengajarkan kita untuk hidup hemat, karena hemat menjadi faktor penting dalam mewujudkan stabilitas perekonomian bangsa. Dengan berhemat maka pengeluaran anggaran belanja negara akan berkurang, sehingga tidak mengalami defisit. Bahkan dengan berhemat, maka pemasukan akan lebih banyak dari pengeluaran, sehingga masyarakat akan terjamin perekonomiannya.
3. Penimbunan kebutuan-kebutuhan pokok manusia diperbolehkan dan dianjurkan ketika tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Berbeda ketika penimbunannya untuk memonopoli, dijual ke masyarakat ketika stok langka dengan harga setinggi-tingginya. Hal ini dipertegas oleh hadits Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tentang haramnya الاحتكار (menimbun baham pangan):
اْلجَالِبُ مَرْزُوْقٌ وَاْلمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ.
Artinya: Orang yang menjual barang dagangannya akan diberikan rizki dan orang yang menimbun dagangannya akan dilaknat Allah SWT.
Para pakar fikih mengartikan المحتكر dengan arti “orang yang menimbun kebutuhan-kebutuhan pokok manusia”, sehingga penimbunan yang diharamkan oleh Islam ialah, menumpuk kebutuhan-kebutuhan manusia, dan tidak menjualnya sambil menunggu sampai harga barang di pasaran menjadi naik.
Problematika Ekonomi dan Eksistansi Al-Qur’an
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, ekonomi adalah ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi dan pemakaian barang-barang serta kekayaan.Ekonomi dapat juga diartikan dengan pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang dipandang berharga.9 Dalam mempelajari ekonomi, seorang peneliti sering berhadapan dengan masalah terjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia.Kata “ekonomi” misalnya, sering diartikan dengan term “economics”, “economic” dan “economy”.Padahal kata-kata itu memiliki arti yang berbeda-beda.Menurut kamus bahasa Inggris-Indonesia oleh John M. Echols dan Hassan Shadily, economics (kata benda) yang berarti ilmu ekonomi, economic (kata sifat) artinya (bersifat) ekonomis, (bersifat) hemat yang menyangkut produksi, pembangunan, manajemen ke kayaan dari negara, rumah tangga, perusahaan dan sebagainya dan economy (kata benda) artinya ekonomi atau perekonomian.
Menurut Paul A. Samuelson, ekonomi dapat didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumbersumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi.10 Secara istilah, ekonomi Islam dikemukakan dengan redaksi yang beragam oleh para pakar ekonomi Islam. Menurut Mohammad Nejatullah Siddiqi (2001), ekonomi Islam adalah jawaban dari para pemikir muslim.
M. Abdul Mannan (1986), mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami dengan nilai-nilai Islam. Menurut Syeikh Yusuf al Qarhdawi (1995), ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan, bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariah Allah swt. Khurshid Ahmad (2001), mendefinisikan ekonomi Islam suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan persoalan tersebut menurut perspektif Islam. M. Umer Chapra (2001), mendefinisikan ekonomi Islam dengan cabang ilmu pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka seirama dengan maqashid , tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan masyarakat.
M. Abdul Mannan (1986), mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami dengan nilai-nilai Islam. Menurut Syeikh Yusuf al Qarhdawi (1995), ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan, bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariah Allah swt. Khurshid Ahmad (2001), mendefinisikan ekonomi Islam suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan persoalan tersebut menurut perspektif Islam. M. Umer Chapra (2001), mendefinisikan ekonomi Islam dengan cabang ilmu pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka seirama dengan maqashid , tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan masyarakat.
Secara istilah, ekonomi Islam dikemukakan dengan redaksi yang beragam oleh para pakar ekonomi Islam.
Menurut Mohammad Nejatullah Siddiqi (2001), ekonomi Islam adalah jawaban dari para pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya.
1. M. Abdul Mannan (1986), mendefinisikan ekonomi Islam sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami dengan nilai-nilai Islam.
2. Menurut Syeikh Yusuf al Qarhdawi (1995), ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan, bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariah Allah swt.
3. Khurshid Ahmad (2001), mendefinisikan ekonomi Islam suatu usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan persoalan tersebut menurut perspektif Islam.
4. M. Umer Chapra (2001), mendefinisikan ekonomi Islam dengan cabang ilmu pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka seirama dengan maqashid , tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jaringan masyarakat.
Definisi ekonomi menurut para ahli:
1. Adam Smith
Ekonomi ialah penyelidika tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.
2. Mill J.S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan.
3. Paul A. Samuelson
3. Paul A. Samuelson
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk di konsumsi oleh masyarakat.
Prinsip Ekonomi
Prinsip dasar sistem ekonomi islam secara garis besar dapat kita jelaskan antara lain sebagai berikut:
Kebebasan individu, individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah Negara Islam. Karena tanpa kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat. Hak terhadap harta, Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Walaupun begitu ia memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum. Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar, Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antara orang perorangan tetapi tidak membiarkannya menjadi bertambah luas, ia mencoba menjadikan perbedaan tersebut dalam batasan yang wajar. Kesamaan sosial, Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi kesamaan sosial sehingga sampai tahap bahwa kekayaan Negara yang dimiliki tidak hanya dinikmati oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Jaminan sosial, setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan aktifitas ekonomi.
Distribusi kekayaan secara meluas, Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu.
Larangan menumpuk kekayaan, sistem ekonomi islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan yang tidak baik tersebut supaya tidak tejadi dalam Negara.
Kesejahteraan individu dan masyarakat, Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi satu dengan yang lain, bukan saling saling bersaing dan bertentangan antara mereka.
Filosofi Larangan dalam Ekonomi
Allah swt memberi arahan bahwa ada hal-hal prinsip yang dilarang dalam ekonomi. Pertama adalah larangan terhadap riba. Allah swt sungguh telah melarang Riba agar tidak ada dalam kegiatan perekonomian. Sebagaimana firman-Nya dalam beberapa ayat yakni:
Terjemahan 1
“Akibat kezaliman yang dilakukan orangorang Yahudi, Allah pun menyiksa mereka dengan mengharamkan sejumlah makanan yang baik-baik yang sebelumnya halal. Di antara bentuk kezaliman itu adalah menghalangi manusia untuk masuk agama Allah. Dan karena memakan riba padahal telah dilarang daripadanya dalam Taurat dan memakan harta orang dengan jalan batil (An-Nisaa': 160-161)”
Terjemahan 2
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda bertakwalah kamu kepada Allah (Ali-Imran: 130)”,
Terjemahan 3
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah/jauhilah sisa yang tinggal dari riba, jika kamu beriman dengan sebenarnya (Al-Baqarah: 278)”,
Terjemahan 4
"Allah menghancurkan riba dengan menguranginya dan melenyapkan berkahnya, dan menyuburkan sedekah, maksudnya menambah dan mengembangkannya serta melipatgandakan pahalanya. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang ingkar yang menghalalkan riba lagi banyak dosa (Al-Baqarah: 276)"
Terjemahan 5
“Orang-orang yang memakan riba tidaklah bangkit seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan penyakit gila. Demikian itu adalah karena mengatakan bahwa jual-beli itu seperti riba, padahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang datang kepadanya pelajaran dari Tuhannya, lalu ia menghentikannya maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya kepada Allah. Dan orang-orang yang mengulangi maka mereka adalah penghuni neraka, kekal mereka di dalamnya (Al-Baqarah: 275),
Terjemahan 6
“Dan sesuatu riba atau tambahan yang kalian berikan agar dia menambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (ArRuum: 39)”
Terjemahan 7
“Dan godalah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan rayuanmu dan kerahkanlah terhadap mereka dengan pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta benda dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka (Al-Israa': 64)”
Kedua, perbuatan keji, perbuatan dosa dan mensekutukan Allah swt. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya:
Terjemahan 1
Bila para pedagang mengekspor barang, berarti dinar/dirham diimpor.Sebaliknya, bila mereka mengimpor barang, berarti dinar/dirham diekspor.Jadi, dapat dikatakan bahwa keseimbangan supply dan demand di pasar uang adalah derived market dari keseimbangan aggregate supply dan aggregate demand di pasar barang dan jasa. Nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya, sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis sempurna terhadap tingkat pendapatan. Tidak adanya larangan impor dinar/ dirham berarti penawaran uang elastis; kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi perhiasan emas atau perak.Tidak terjadi kelebihan penawaran atau permintaan sehingga nilai uang stabil. Untuk menjaga kestabilan ini, beberapa hal berikut dilarang:
Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
Penimbunan mata uang (At-Taubah:34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
Transaksi kali bi kali, yaitu bukan transaksi tidak tunai. Transaksi tunai diperbolehkan, namun transaksi future tanpa ada barangnya dilarang. Transaksi maya ini merupakan salah satu pintu riba.
Segala bentuk riba
Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal Ketika keadaan perekonomian masih lesu dan pemerintah baru saja mendapat hutang baru dari Consultative Group on Indonesia (CGI) dan Dana Moneter Internasional (IMF), perlunya kebijakan fiskal yang tepat mengemuka di antara beberapa usulan kebijakan dari para ekonom. Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama. Pada jaman Rasulullah Saw, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj ( sejenis pajak tanah ), zakat, khums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak atas badan orang non muslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kaffarah/denda). Di sisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai. Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, yang dalam persentase dan bukan ditentukan nilai nominalnya. Secara ekonomi makro, hal ini akan menciptakan built-in stability. Ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat. Dalam keadaan stagnasi, misalnya permintaan agregat turun menjadi lebih kecil daripada penawaran agregat, ia akan mendorong ke arah stabilitas pendapatan dan total produksi. Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha.
Dalam istilah finansialnya disebut tax on quasi rent. Ini berbeda dengan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang populer sekarang; PPN dihitung atas harga barang, sehingga harga bertambah mahal dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit atau dalam istilah ekonominya up-ward shift on supply curve. Khusus untuk zakat ternak, Islam menerapkan sistem yang progresif untuk memberikan insentif meningkatkan produksi. Makin banyak ternak yang dimiliki makin kecil rate zakat yang harus dibayar. Ia akan mendorong tercapainya skala produksi yang lebih besar dan terciptanya efisiensi biaya produksi. Sistem progresif ini hanya berlaku untuk zakat ternak karena bila terjadi kelebihan pasokan, ternak tidak akan busuk seperti sayur atau buah-buahan. Harga tidak akan jatuh karena kelebihan pasokan. APBN jarang sekali mengalami defisit, yaitu pengeluaran hanya dapat dilakukan bila ada penerimaan. Pernah sekali mengalami defisit, yaitu sebelum perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang. Bahkan di jaman Umar dan Utsman r.a., malah APBN mengalami surplus. Dengan tidak ada defisit berarti tidak ada uang baru dicetak dan ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan ekspansi moneter. Inflasi terjadi di jaman Rasulullah dan KhulafaurRasyidin akibat turunnya pasokan barang ketika musim paceklik atau ketika perang.
Dalam hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep invisible hand atau mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Inilah yang mendasari teori ekonomi Islam mengenai harga.Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga.Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand. Maka sekali lagi ditegaskan kembali bahwa teori inilah yang diadopsi oleh bapak ekonomi barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible handsitu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).
Karakter umum pada perekonomian pada masa ini adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan etis dalam bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan pada seluruh umat. Pasar menduduki peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.Sebagaimana pada masyarakat Arab lainnya, mata pencaharian mayoritas penduduk madinah adalah berdagang, sebagian yang lain bertani, beternak, dan berkebun. Berebeda dengan Makkah yang gersang, sebagian tanah di Madinah relatif subur sehingga pertanian, peternakan dan perkebunan dapat dilakukan di kota ini. Kegiatan ekonomi pasar relatif menonjol pada masa itu, dimana untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam Rasulullah pengawas pasar (market controller). (Amalia Euis, 2009).
Rasulullah SAW membuang sebagian besar tradisi dan nilai-nilai bertentangan dengan ajaran Islam dari seluruh aspek kehidupan masyarakat Muslim.Kondisi negara baru yang dibentuk ini, tidak diwarisi sumber keuangan sedikitpun sehingga sulit dimobilisasi dalama waktu dekat.Karenanya. Rasulullah SAW segera meletakkan dasar-dasar kehidupan yang bermasyarakat, yaitu:
1. Membangun masjid sebagai Islamic Centre.
2. Menjalin ukhuwwah islamiyyah antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
3. Menjalin kedamaian dalam negara.
4. Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
5. Membuat konstitusi negara.
6. Meletakkan dasar-dasar keuangan negara.
Pembangunan Sistem Ekonomi
Setelah menyelesaikan masalah politik dan konstitusional, Rasulullah SAW mengubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al Qur’an. Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al Qur’an adalah sebagai berikut (Azwar Karim, 2001):
Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
Manusia hanyalah khalifah Allah SWT di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah SWT. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki manusia lain yang lebih beruntung.
Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
Menerapkan sistem warisan sebagai media re-distribusi kekayaan.
Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu, termasuk orang-orang
miskin.
Konsep Pendidikan dalam Ekonomi
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar “didik” (mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Setiap orang pada dasarnya pernah mengalami pendidikan, tetetapi tidak setiap orang mengerti makna pendidikan, pendidik dan mendidik. Ada dua istilah yang dapat mengarahkan pada pemahaman, yakni kata paedagogie dan paedagigiek. Paedagogie bermakna pendidikan, sedangkan paedagogiek berarti ilmu pendidikan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika paedagogiek (pedagogics) atau ilmu mendidik adalah suatu tatanan sistematis tentang pe ngetahuan, sikap, dan keterampilan bagai anak atau untuk anak sampai mencapai kedewasaan (Sukardjo, 2009:7).
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam H.Abdullah Idi, (2011), pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Konsep Keluarga Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang di dalamnya ada ayah, ibu dan anak-anak. Dimana terjalin hubungan sedarah dan melakukan kerjasama antara sesame anggota keluarga, di dalamnya juga terjadi penerimaan antara sesama anggota keluarga. ST Vembrito dalam Anwar Hafid, dkk, keluarga diartikan sebagai a group of two or more person residing together who are related by hood, marriage, or adoption (sebuah kelompok unutk dua orang atau lebih yang bertempat t inggal bersama dimana terjadi hubungan darah, perkawinan dan atau adopsi) Padil, 2007:116. Pengertian lain dari Am Rose, meyatakan bahwa keluarga sebagai keleompok yang dijadikan interaksi orang-orang yang saling menerima satu sama lain berdasarka usal-usul, perkawinan dan atau adopsi.
Pendidikan Anak Bagi Keluarga Mengenal pendidikan anak dalam keluarga sangatlah penting, agar sang anak tidak mengalami masalah dalam menjalankan kehidupan bersosial dan mampu mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat pergaulan dengan masyarakat social yang memiliki cakupan masalah yang luas dan kompleks. Peran orang tua dan keluarga memiliki dampak yang paling langsung dan abadi terhadap tumbuh kembang anak. Pendidikan dalam keluarga yang baik dan positif akan membawa anak pada pengembangan potensi social yang positif dan akan memberikan dampak pada perilaku yang jauh lebih baik dan mudah bergaul dalam lingkungan yang baru, serta membuat anak-anak merasa nyaman dan aman terhadap setiap perubahan yang mereka hadapi. Penyedia pendidikan anak usia dini perlu menjangkau keluarga dalam rangka membangun jenis hubungan yang melibatkan mereka sebagai mitra aktif di awal pendidikan anak-anak mereka.
Ekonomi Keluarga Uang dan kekuasaan tak biasa membeli atau memaksa solidaritas dan makna. Singkatnya, akibat dari proses ketidakpuasan adalah kesadaran abru dimana proyek sosial-kesejahteraan-negara menjadi cermin pada tingkat tertentu dan mengarahkan pelemahan dan bukan hanya ekonomi kapitalis, tetapi keadaan itu sendiri, (Habermas, 1987a: 363 dalam Bryan Turner). Harga bagi ekonomi sama dengan norma bagi sosiologi. Pendapatan bagi ekonomi adalah pararel degan pegertian kekuasaan bagi sosiologi. Adanya pelapisan sosial dalm kelas-kelas berdasarkan pendapatan, sama halnya dengan hierarki kekuasan. Salah satu kunci terpenting d dalam pertumbuuhan ekonomi suatu bangsa terletak pada keinginan bangsa itu untuk memperbaiki mutu kehidupannya atau dengan kata lain bangsa itu mempunyai motivasi yang besar unuk perubahan sosial apalagi dibidang pendidikan. Manusia inovatif merupakan suatu produk, karena terjadinya peningkatan kemampuan dan ketampilan akibat semakin meningkatnya pendidikan. Selanjutnya, dengan adanya peningkatan pendidikan, baik didalam pemerataan maupun dalam kualitas pendidikan, akan terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang sangat jelas dalam penguasaan dan pengembangan.
Masalah Pengangguran Masalah pengganguran termasuk menjadi suatu masalah sosial yang sangat besar terjadi di saat sekarang ini, dimana banyak angkatan kerja yang belum kujung mendapat pekerjaan sampai saat ini. Ada banyak alas an ketika ditanya kenapa pegangguran begitu banyak, mungkin karena disiplin yang kita miliki tidak memepunyi banyak lapangan kerja atau karena kemampuan intelektual dari calon tenaga kerja yang kurang. Masalah pengangguran menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah tetapi lebih meniti beratkan pada pendidikan kita, apakah saat bersekolah kita benar-benar mengikutinya dengan baik, atau karena alasan saran dan prasaran tidak menunjang akan pembelajaran peserta didik. Ini menjadi tantangan besar bagi para tenaga pendidik bahkan siapa saja yang terlibat langsung dengan pendidikan, kerena dengan adanya output yang berkualitas maka akan di sanjung dan akan semakin bermanfaa ttujuan dari pendidikan nasioanlitusendiri. Karena tujuan utama ratarata orang mencari pendidikan untuk kedapan bisa mendapat pekerjaan yang layak dan merasakan hidup yang sejaterah di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan Ulumul Qur’an dan membahas segala hal yang diperlukan oleh manusia dalam menjalani kehidupan termasuk salah satunya adalah perekonomian. Sistem ekonomi Islam yang telah digariskan oleh ketentuan syariat tersebutlah yang menjadi pegangan utama bagi manusia, jika ketentuan tersebut ditaati dengan penuh keimanan dan konsistensi maka akan tercapai kesejahteraan dan kebahagian hidup ummat manusia di dunia maupun di akherat. Jika tidak ditaati maka akan selalu terjadi berbagai masalah kedholiman dan ketidakadilan dalam bidang ekonomi. Sistem ekonomi Islam memiliki peluang besar untuk maju dan berkembang bahkan memimpin ekonomi dunia jika dijalankan dengan teknik dan metode yang profesional, canggih dan terus dikembangkan sesuai jamannya. Tidak hanya bersifat filosofis, idiologis dan normatif, yang lebih penting adalah berjalannya sistem ekonomi Islam secara riil di tengah masyarakat dan memberi solusi berbagai kedholiman dan ketidakadilan yang tidak bisa disolusi oleh sistem ekonomi non Islam. Kesatuan pandangan para ulama, ilmuwan, ekonom dan pengusaha muslim sangat penting diupayakan dalam rangka mempercepat perkembangan ekonomi Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Setiyati.
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ab - diakses pada tanggal 15 Juni 2015., ‘No Title’, 2009
Thingking and others.
Iskanadar Putong, Economics Pengantar mikro dan makro,(Jakarta, Mitra Wacana Media.2010)
Iskandar Putong, Economics Pengantar mikro dan makro,(Jakarta, Mitra Wacana Media, ‘Iskandar Putong, Economics Pengantar Mikro Dan Makro , (Jakarta,Mitra Wacana Media,2010)
Ritta Setiyati "Wawasan Al-Qur’an Tentang Ekonomi (Tinjauan Studi Penafsiran Tematik Al-Qur’an)
Masya allahhh
BalasHapus